Apa sih peran dosen wali atau juga dikenal dengan pembimbing akademik? Nah, yang perlu kamu tahu pertama kali adalah bawa setiap mahasiswa di lingkungan kampus berhak untuk mendapatkan dosen wali.
Dosen wali atau pembimbing akademik (PA) punya peran penting dalam kelangsungan perkuliahan para mahasiswa. Sayangnya, banyak yang menganggap PA sebagai formalitas belaka. Dalam penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester seorang dosen mempunyai fungsi sebagai:
1. Dosen Pengasuh Mata Kuliah
Dosen pengasuh mata kuliah bertugas merencanakan dan mempersiapkan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah, praktikum, seminar, kegiatan lapangan, bimbingan skripsi, pemberian tugas termasuk kegiatan terstruktur tak terjadwal, dan mengevaluasi hasil belajar dan memberi umpan balik.
2. Dosen Wali/Pembimbing Akademik
Dosen wali bertugas memberikan bimbingan akademik yaitu membantu mahasiswa dalam merencanakan studi untuk jenjang studi selengkapnya maupun tiap semester, juga membantu memilih atau menentukan program belajar, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kulikuler yang akan diikutinya dan juga monitor perkembangan kemajuan studi mahasiswa dan apabila perlu, membangkitkan dan mengembangkan motivasi belajarnya.
Sebagai dosen harus menguasai seluruh seluk beluk kurikulum fakultasnya dan juga menguasai teknik-teknik bimbingan akademik. Peran dosen dibeberapa perguruan tinggi mempunyai tugas yang berbeda, tergantung dari peraturan kampus itu sendiri, dan pastinya tidak banyak perbedaan. Namun secara umum tujuan bimbingan akademik adalah sebagai berikut:
a. Membantu perguruan tinggi dalam mencapai tujuan pendidikan.
b. Membantu mahasiswa menyelesaikan studi agar tepat waktu dengan cara yang efektif dan efisien.
c. Meningkatkan pencegahan agar mahasiswa terhindar dari kesulitan yang menghambat studinya.
d. Membantu mahasiswa dalam memilih menyusun dan merencanakan program studi jangka pendek maupun jangka panjang.
e. Memberikan gambaran tentang kemungkinan, alternatif dan peluang yang dapat dipilih mahasiswa dalam merencanakan kegiatan studi serta konsekkuensinya, khususnya tentang beban studi suatu semester tertentu dan mata kuliah yang akan ditempuhnya.
f. Membantu mengembangkan teknik belajar sesuai ketentuan belajar mengajar di perguruan tinggi baik secara mandiri maupun secara kelompok.
g. Membantu memahami dan mengamalkan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi.
h. Memantau perkembangan mahasiswa khususnya yang menyangkut kemajuan studinya, dan memberi gambaran adanya keadaan bahaya dan juga mendeteksi mahasiswa yang bermasalah.
Upaya bimbingan akademik dari dosen wali/pembimbing akademik diarahkan sebagai upaya membantu agar mahasiswa dapat mengembangkan kemandirianya dan kemampuannya, sehingga pada akhirnya mahasiswa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Bimbingan dosen wali terhadap mahasiswa dilakukan secara kelompok atau individu dengan pengertian bantuan yang diberikan terhadap seorang mahasiswa tertentu mungkin berlainan dengan bimbingan terhadap mahasiswa yang lain yang berada dalam bimbingannya, tergantung pada interaksi antara dosen dengan mahasiswa, dan juga tergantung pula pada sifat keterbukaan dari mahasiswa itu sendiri.
Bimbingan akademi dari dosen wali pada umumnya dilakukan secara periodik dan paling sedikit dilakukan 4 kali dalam satu semester yaitu:
a. Pertama: pada waktu pengisian Kartu Rencana Studi.
b. Kedua: menjelang pelaksanaan ujian Mid Semester.
c. Ketiga: menjelang pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
d. Keempat: bilamana saja diperlukan mahasiswa atau dosen wali menganggap perlu untuk memotivasi mahasiswa.
Hal yang perlu diketahui terkait Dosen
Pada umumnya seorang dosen mempunyai anak wali sebanyak antara 10 sampai 15 orang sehingga bimbingan dan pantauan terhadap anak wali dapat dilakukan secara efektif dan efisien sampai anak wali menyelesaikan studinya.
Dalam pelaksanaan bimbingan akademik terhadap mahasiswa anak walinya, seorang dosen dapat menemukan masalah-masalah non akademik yang berpengaruh terhadap prestasi akademik anak walinya. Masalah-masalah non akademik yang banyak ditemukan pada mahasiswa anak wali pada umumnya berkisar pada masalah ekonomi, masalah adaptasi dalam lingkungan yang baru dan/atau lingkungan kampus, masalah pergaulan, masalah keluarga dll.
Meskipun dosen wali hanya mempunyai tugas memberikan bimbingan akademik, bila ternyata mahasiswa mempunyai masalah non akademik, dosen wali berhak membantu mahasiswa untuk memecahkan masalahnya sebatas kemampuan dosen wali.
source : sevima.com