Senin (07/02/2023) Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Dewan Pers melangsungkan kegiatan Dewan Pers Goes to Campus. Ada beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan seperti Kuliah Umum, Gelar Wicara, serta Coaching Clinic bagi mahasiswa dan pers mahasiswa.Kegiatan ini berlangsung di Convention Hall Hj. Siti Mariani Gedung Perpustakaan Universitas Medan Area (UMA).
Asmono Wikan selaku Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers menuturkan tujuan kegiatan ini untuk menguatkan profesi pers. “Kegiatan hari ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari HPN mendatang. Kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menguatkan seluruh profesi pers dan mewujudkan pers yang berkualitas,” tuturnya.
Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc. selaku Rektor UMA mengatakan bahwa media harus jadi alat pemersatu bangsa. “Media harus jadi alat pemersatu bangsa dan juga mencerdaskan bangsa. Selain itu, media juga dapat menjadi alat agar warga Indonesia lebih dewasa, arif, dan bijaksana,” katanya.
Terakhir Rektor UMA juga mengatakan bahwa media harus objektif dalam menyampaikan berita yang akan disebarluaskan serta tidak boleh memberitakan informasi hoaks yang dapat berdampak buruk.
Selanjutnya papara dari narasumber yaitu Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016 sekaligus Pemateri, Bagir Manan. Mengatakan, mahasiswa dapat menjadi masa depan jurnalisme di Indonesia, selama mereka mau untuk terus berlatih dalam menghasilkan pemberitaan yang aktual dan faktual.
“Prinsip seperti itu harus dijunjung tinggi, walaupun masih persma (pers mahasiswa),” kata Bagir Manan.
Dikatakan, Pers adalah sarana demokrasi, namun harus tetap menanamkan prinsip-prinsip jurnalistik, tunduk pada UU, dan patuh pada KEJ.
“Pemerintah juga sangat menghormati kemerdekaan Pers, buktinya selama reformasi tidak ada lagi bredel dan tidak ada lagi censorship,” terang Bagir Manan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan menyampaikan, bahwa tidak ada kebebasan pers tanpa adanya kebebasan berserikat.
“Untuk itu, Pasal 15 UU Pers menjamin pers agar tidak ada campur tangan. Satu pasal terkait Dewan Pers untuk kepentingan pers. Tidak boleh diotak-atik oleh undang-undang lainnya,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dianataranya, Dekan FISIP UMA, Dr. Effiati Juliana Hasibuan, M.Si, Pegiat Media Sosial, Gina Febriona dan Sekretaris Serikat Perusahaan Pers Sumut, Rianto Aghly.
Kemudian peserta yang hadir merupakan mahasiswa dari berbagai program studi dan fakultas di Universitas Medan Area, serta dari berbagai universitas dan persma di Kota Medan.
Source : https://uma.ac.id/berita/dewan-pers-mengadakan-kuliah-umum-bersama-mahasiswa-uma-tentang-mahasiswa-dan-masa-depan-jurnalisme-berkualitas